MKKS - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto mengatakan, pungutan, bantuan, dan juga sumbangan pada satuan pendidikan sekolah dasar sangat dibolehkan.
Asal itu dilakukan secara transparan.
Ini sudah diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012. Kemudian diperkuat dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite Sekolah (KS) dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan.
"Jadi Permendikbud ini untuk merevitalisasi peran dan fungsi KS agar bisa menerapkan prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel (transparan)," jelas Daryanto di Jakarta, Senin (16/1).
Dia meminta masyarakat tidak salah menafsirkan tujuan Permendikbud 75/2016, bahwa pemerintah melegalkan pungutan dan membebani masyarakat.
"Dengan Permendikbud tentang KS ini, masyarakat bisa ikut serta, gotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel. Nantinya masyarakat bisa membedakan mana saja yang tergolong sumbangan, dan bantuan melalui KS, pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungli oleh oknum," ujarnya.
Daryanto juga menambahkan, tugas KS bukan hanya melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
KS juga wajib menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan juga aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat atas kinerja sekolah.
"Yang harus diingat, pungutan dan sumbangan hanya untuk orang tua mampu. Siswa yang orangtuanya tidak mampu, tidak boleh ditarik dana sepeser pun. Ini aturan mainnya sudah diatur di dalamPermendikbud 75/2016," jelasnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman jpnn.com. Semoga informasi ini bermanfaat.
Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.