MKKS - Berikut ini informasi mengenai Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DIRJEN-GTK) terkait usulan calon penerima Aneka Tunjangan Guru 2017.
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Guru dan tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) bernomor 03530/B.B1.2/KV/2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan Bahwa:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten kota untuk segera memperhatikan beberapa hal sebai berikut:
1. Memberikan arahan kepada Guru dan Kepala Sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik periode semester 2 tahun ajaran 2016/2017 secara benar dan melakukan sincronisasi pengiriman data ke pusat.
2. Untuk kelancaran pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan semua kegiatan terkait dengan aneka tunjangan tersebut, mohon saudara segera menetapkan 1 orang koordinator semua aplikasi yang berkaitan dengan pengelolaan aneka tunjangan dan tambahan penghasilan Guru yang ditransfer melalui DAK Non fisik berupa surat keputusan dan dikirimkan kepada Sekretaris Dirjen GTK, u.p Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara, gedung D lantai 16, Jl Sudirman Senayan Jakarta atau melalui email keu.gtk@kemdikbud.go.id paling lambat 6 februari 2017.
3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sesegera mungkin menyiapkan calon-calon penerima tunjangan dan mengusulkan melalui Aplikasi SIM, Tunjangan Paling Lambat 11 Maret 2017. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kewenangan pemberian tunjangan adalah kewenangan pusat.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.