MKKS - Pemerintah akan mengangkat 6.256 guru tidak tetap (GTT) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk wilayah penempatan terluar, tertinggal, dan terpencil tahun ini.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MENDIKBUD) Muhadjir Effendy ketika menemui para kepala sekolah di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat, 17 Februari 2017.
"Pak bupati, guru yang di Kare (salah satu nama kecamatan di Lereng Gunung Wilis) bisa ikut diusulkan nanti,’’ kata Menteri Muhadjir dalam pertemuan yang juga diikuti Bupati Madiun Muhtarom.
Menteri kelahiran Madiun ini mengungkapkan, pengangkatan guru di daerah terpencil merupakan perhatian pemerintah terhadap kinerja mereka. Apalagi, dedikasinya telah dibuktikan dengan menjalankan tugas dengan penuh pengorbanan selama bertahun-tahun.
Meski demikian, Menteri Muhadjir menyadari pengangkatan guru di daerah terpencil belum mampu mengurai ketimpangan kesejahteran para pendidik secara nasional. Menurutnya, sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak tetap.
"Semuanya berharap diangkat tapi pemerintah belum bisa (karena keterbatasan anggaran),’’ ujarnya.
Para guru honorer, ia mengungkapkan, mendapatkan honor yang sangat minim. Oleh karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut. Apalagi telah ada payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesajahteraan guru tidak tetap,’’ ucap Menteri Muhadjir.
Bupati Madiun Muhtarom mengungkapkan bahwa, dana BOS tidak mencukupi untuk menambah honorarium guru. Sebab, pihak sekolah mengangkat dua hingga lima honorer. Selain itu juga, dana BOS juga digunakan untuk kepentingan lain di sekolah. Akhirnya, pemerintah setempat mengalokasikan dana Rp 350 ribu untuk setiap guru honorer.
‘’Tenaga kontrak maunya (honor) disesuaian dengan UMK (upah minuman kabupaten). Maka, bapak atau ibu kepala sekolah juga harus memberikan pemahaman kepada mereka,’’ tuturnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman tempo.co. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan honorer lainnya.
Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.