MKKS - Data guru dan tenaga kependidikan (GTK) calon penerima aneka tunjangan guru semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 hasil pengiriman aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilihat di laman resmi Kemdikbud.
Pengecekan ini sangat penting untuk melihat validitas data guru, data ini digunakan juga sebagai acuan pemberian aneka tunjangan bagi guru. Melalui laman ini pula dapat dilihat status pembayaran aneka tunjangan guru tahun 2017.
Pendataan melalui aplikasi dapodik terbaru pasti sudah berjalan. Komponen PTK bertugas, siswa aktif, rombongan kelas dan pembagian tugas sudah dimasukkan di aplikasi dapodik 2017 yang memiliki sedikit perbedaan di sisi validitas.
Data pengiriman dapodik yang diambil nominasi penerima aneka tunjangan (tunjangan khusus, tunjangan insentif (pengganti tunjangan fungsional dan tunjangan kualifikasi akademik) adalah tanggal 18 Maret 2017.
Yang Perlu diperhatikan dalam pengisian data di dapodik:
- Identitas diri guru (PTK);
- Riwayat kepangkatan PTK, ini berpengaruh terhadap gaji pokok yang akan dibayarkan jika guru tersebut telah memiliki sertifikat pendidik;
- TMT pengangkatan, TMT TUGAS, TMT dan TMT lainnya;
- Pembagian tugas dan penempatan PTK dalam rombel serta penempatan siswa pada rombel.
1. Silahkan Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:
2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK yang belum memiliki NUPTK.
3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110
4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.
Semua data yang ada di lembar info GTK tersebut akan mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau penyesuaian data di aplikasi dapodik sekolah masing-masing.
Data dapodik juga menjadi dasar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan II tahun 2017 (Januari-Juni). Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1 tahun 2017, akan diterbitan Surat Keputusan (SK) TPG semester 2 tahun pelajaran 2016/2017.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman sekolahdasar.net. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.