PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD 2017
Tunjangan profesi Guru bukan semata-mata hak, tetapi merupakan penganugerahan dari pemerintah sebagai imbalan atau hadiah kepada guru yang secara professional berkompetensi melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Untuk menjadi guru yang berkompetensi secara profesional sebagai pendidik, sehingga mereka berhak mendapatkan reword dari pemerintah dengan diberikannya hadiah berupa tunjangan profesi tentunya tidak mudah, yaitu melalui tahapan-tahapan terstruktur, sistematis, dan selektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PLPG merupakan jenjang tahapan bagi tenaga pendidik sebagai wahana penggodogan bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan profesi, dengan PLPG diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sebagai pendidik, sehingga mereka berhak memeperoleh gelar sebagai tenaga pendidik yang berkompetensi dengan diberikannya sertifikat ( SERTIFIKAT PENDIDIK )
Baiklah pada kesempatan ini kami sampaikan berupa petunjuk teknis tentang penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut telah diatur tentang Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan.
Berikut Peraturannya :
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa agar penyaluran tunjangan profesi, tunjangan
khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai
negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien,
efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan,
dan bermanfaat, perlu petunjuk teknis;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung kebutuhan masyarakat
mengenai penyaluran tunjangan bagi Guru, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
5. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dalam
Rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yang
Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 794);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 477) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1850);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN
PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN
PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai
penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup
yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah
khusus.
4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang
diterimakan kepada Guru yang belum menerima
Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan
pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran;
c. Guru Pendidikan Khusus;
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:
1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK)/Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (KKPI); dan
2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan
pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan
sumber dana dan sumber daya yang ada untuk
mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang
telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang
ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pembayaran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang
sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan
daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi
dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya
guna bagi Guru PNSD.
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sesuai dengan mekanisme pembayaran
tunjangan profesi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang
melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan
Profesi.
Pasal 7
Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria penerima
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sesuai dengan mekanisme penyaluran
Tunjangan Khusus.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang
melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud
ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional
yang sama per bulan.
Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang
melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan
Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan pada data dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
dan data dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan
daerah khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status
desa sangat tertinggal atau tertinggal.
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data
daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria
sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam
data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(7) Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber
dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola
oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang
dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 11
Mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan kriteria penerima
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sesuai dengan mekanisme penyaluran
Tambahan Penghasilan.
Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) per bulannya.
(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2)
disalurkan setiap triwulan.
Pasal 14
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik
yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan
Penghasilan.
Pasal 15
Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteria
penerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri dapat menetapkan program prioritas dalam
penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi
Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan program
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi
Guru dan tenaga kependidikan.
BAB VII
ALOKASI
Pasal 17
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan ditetapkan setiap tahun
anggaran berkenaan.
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 18
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap
tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 20
Pemerintah Daerah dilarang memberikan Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri
ini.
Pasal 21
(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri ini, wajib mengembalikan tunjangan yang
telah diterimanya.
(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada
saat ditemukannya ketidaksesuaian bukti administrasi
dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang memberikan Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan
Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan
Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak
tanggal 1 Maret 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 479
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
PERMENDIKBUD NO. 12 TAHUN 2017
TENTANG
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Baca Juga :
Demikian yang bisa kami sampaikan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, semoga bermanfaat, dan terima kasih.