-->

Type something and hit enter

On
advertise here


PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD 2017

Tunjangan profesi Guru bukan semata-mata hak, tetapi merupakan penganugerahan dari pemerintah sebagai imbalan atau hadiah kepada guru yang secara professional berkompetensi melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.

Untuk menjadi guru yang berkompetensi secara profesional sebagai pendidik, sehingga mereka berhak mendapatkan reword dari pemerintah dengan diberikannya hadiah berupa tunjangan profesi tentunya tidak mudah, yaitu melalui tahapan-tahapan terstruktur, sistematis, dan selektif  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PLPG merupakan jenjang tahapan bagi tenaga pendidik sebagai wahana penggodogan bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan profesi, dengan PLPG diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sebagai pendidik, sehingga mereka berhak memeperoleh gelar sebagai tenaga pendidik yang berkompetensi dengan diberikannya sertifikat  ( SERTIFIKAT PENDIDIK )

Baiklah pada kesempatan ini kami sampaikan berupa petunjuk teknis tentang penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut telah diatur tentang Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus, Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan.

Berikut Peraturannya :




SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2017

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,

TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN

GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa agar penyaluran tunjangan profesi, tunjangan

khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai

negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien,

efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan,

dan bermanfaat, perlu petunjuk teknis;

b. bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun

2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan

Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai

Negeri Sipil Daerah masih terdapat kekurangan dan

belum dapat menampung kebutuhan masyarakat

mengenai penyaluran tunjangan bagi Guru, sehingga

perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran

Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan

Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru

dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang

Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4941);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang

Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan

Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan

Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

5. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang

Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri

Sipil;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus dalam

Rangka Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru yang

Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 794);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru

Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016

tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana

Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Nomor 477) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor

187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang

Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1850);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN

PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN

PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama

mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,

melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada

pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,

pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan

kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai

penghargaan atas profesionalitasnya.

3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan

kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup

yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah

khusus.

4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang

diterimakan kepada Guru yang belum menerima

Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau

terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat

yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,

daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,

atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain

dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi,

Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru

Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan

pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi,

Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

kepada Guru PNSD.

(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

a. Guru Kelas;

b. Guru Mata Pelajaran;

c. Guru Pendidikan Khusus;

d. Guru Pembimbing, terdiri atas:

1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi

(TIK)/Keterampilan Komputer dan

Pengelolaan Informasi (KKPI); dan

2) Guru Bimbingan Konseling;

e. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan

pendidikan; dan

f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.

BAB II

PRINSIP PENYALURAN

Pasal 3

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan

Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:

a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan

sumber dana dan sumber daya yang ada untuk

mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu

sesingkat-singkatnya dan dapat

dipertanggungjawabkan;

b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang

telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang

sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang

ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang

memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan

mendapatkan informasi mengenai pembayaran

Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan

Penghasilan;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat

dipertanggung jawabkan;

e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus

dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang

sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan

daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi

dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya

guna bagi Guru PNSD.

BAB III

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4

(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh

Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai

dengan kewenangannya.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus sesuai dengan mekanisme pembayaran

tunjangan profesi.

Pasal 5

(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang

melalui rekening bank penerima tunjangan.

(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.

(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan

Profesi.

Pasal 7

Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria penerima

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB IV

PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS

Pasal 8

(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh

Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai

dengan kewenangannya.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus sesuai dengan mekanisme penyaluran

Tunjangan Khusus.

Pasal 9

(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang

melalui rekening bank penerima tunjangan.

(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud

ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok

penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional

yang sama per bulan.

Pasal 10

(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang

melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan

Khusus.

(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berdasarkan pada data dari Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

dan data dari Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan

daerah khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status

desa sangat tertinggal atau tertinggal.

(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data

daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria

sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam

data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5).

(7) Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber

dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola

oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang

dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 11

Mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan kriteria penerima

Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V

PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 12

(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh

Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai

dengan kewenangannya.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus sesuai dengan mekanisme penyaluran

Tambahan Penghasilan.

Pasal 13

(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.

(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus

lima puluh ribu rupiah) per bulannya.

(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2)

disalurkan setiap triwulan.

Pasal 14

(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.

(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik

yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan

Penghasilan.

Pasal 15

Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteria

penerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini.

BAB VI

PROGRAM PRIORITAS

Pasal 16

(1) Menteri dapat menetapkan program prioritas dalam

penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi

Guru.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan program

prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi

Guru dan tenaga kependidikan.

BAB VII

ALOKASI

Pasal 17

(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan

Tambahan Penghasilan ditetapkan setiap tahun

anggaran berkenaan.

(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

BAB VIII

MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 18

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan

monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi,

Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran Tunjangan

Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan

Penghasilan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi,

Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap

tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 20

Pemerintah Daerah dilarang memberikan Tunjangan

Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan

Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri

ini.

Pasal 21

(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan

Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan

Penghasilan Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan

Menteri ini, wajib mengembalikan tunjangan yang

telah diterimanya.

(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan

Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada

saat ditemukannya ketidaksesuaian bukti administrasi

dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Pemerintah Daerah yang memberikan Tunjangan

Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan

Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan

Menteri ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan

Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis

Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan

Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak

tanggal 1 Maret 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan

penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 2017

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2017



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 479

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,


PERMENDIKBUD  NO. 12 TAHUN 2017
TENTANG
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Baca Juga : 

Click to comment