-->

Type something and hit enter

On
advertise here
Informasi mengenai tunjangan serta guru akan kembali admin sampaikan kabar kali ini mengenai, Gaji Pokok Guru PNS Sesuai ASN Berdasarkan Golongan Tahun 2017. Alhamdulillah beberapa hari yang lalu ada rekan guru yang mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Namun dia heran mengapa gaji pokoknya tahun 2017 sama dengan tabel gaji pokok pada tahun 2015 yang lalu.
Memang seakan tidak terasa bahwa sekarang sudah memasuki tahun 2017. Namun Gaji Pokok PNS (ASN) tahun 2017 sebagaimana diketahui masih menggunakan gaji pokok tahun 2015. Mengapa tahun 2015? karena pada tahun 2016 pun tidak ada kenaikan gaji pokok PNS.
Mengacu pada Pidato Presiden pada saat penyampaian RAPBN 2017 pada bulan Agustus 2016 silam tidak disinggung adanya kenaikan gaji PNS di 2017 ini. Sebagaimana telah diinformasikan dalam berbagai media Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran belanja pegawai di dalam Rancangan APBN 2017. Hal itu berarti tidak akan ada kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017.

Inilah Gaji Pokok Guru PNS Sesuai ASN Berdasarkan Golongan Tahun 2017
Join Site Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Link Download :

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani pada tanggal 16 Agustus 2016 yang lalu memaparkan kebijakan tidak adanya  kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017 sama seperti di 2016. Pasalnya pemerintah sedang melakukan efisiensi dan penghematan anggaran negara. "Intinya sama dengan kebijakan di 2016, usulan tidak ada kenaikan gaji PNS jadi kegiatan itu. Ia memaparkan pemerintah tidak punya alasan khusus untuk menaikkan gaji PNS. Sampai sekarang pun belum ada alokasi khusus untuk anggaran belanja di pemerintah pusat. "Nggak ada alasan, rencana baru itu," kata Askolani.

Sumber : www.pendidikanpedia.net

Berdasarkan keputusan di atas Gaji Pokok PNS tahun 2017 ini sama dengan gaji Pokok tahun 2015. Dengan demikian Gaji Pokok PNS tahun 2017 tertuang dalam PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil.

Click to comment