-->

Type something and hit enter

On
advertise here
Kabar baik untuk guru non pns karna pencairan tunjangan sertifikasi guru kemenag tahun 2017, berdasarkan edaran yang dikeluarkan pemerintah, bahwa keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru kemenag tahun 2016 akan dicairka pada bulan januari tahun 2017.

Memang ada yang sedikit membingungkan dari sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru kemenag, yang mana pencairannya diundur satu tahun , contohnya begini, jika bapak ibu lulusan sertifikasi tahun 2015, maka pengajuan pencairan tunjangan sertifikasi bapak ibu baru bisa pada tahun 2016. dan tidak disebutkan apakah nantinya pada pencairan tersebut akan mendapat rapel satu tahun belakang atau tidak.
Pencairan Sertifikasi Kemenag Untuk Non PNS 2017
Join Site Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya

Memang guru kemenag mengalami banyak kebingungan terkait tunjangan mereka, karena tunjangan guru kemenag dihandle oleh kemenag, bukan kemendikbud, jadi banyak terjadi perbedaan antara pencairan tunjangan guru diluar kemenag dengan tunjangan guru kemenag.
Untuk Pencairan Sertifikasi Kemenag Untuk Non PNS 2017 dapat dilihat pada golongan dibawah ini :
Link Download :

Begitu juga dengan jenis-jenis tunjangan yang bisa didapat guru kemenag pada tahun 2017 mendatang, banyak yang berbeda dengan tunjangan guru dari kemendikbud, pihak diknas pemda pun sdikit kesulitan jika berurusan dengan masalah guru kemenag

BACA JUGA:
=>Daftar Nama Guru Honorer Diangkat 2017 Lengkap Semua Provinsi
    
=>Daftar Guru Penerima Pencairan Triwulan 1 Tahun 2017

=>Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP Dan Guru Belum Valid Data

=>Daftar Nama Guru Peserta PLPG 2017 Semua Provinsi Lengkap

=>Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 Telah Buka Berikut Persyaratannya...

Disatu sisi mereka adalah guru yang harusnya dinaungi oleh Diknas, namun disisi lain, mereka adalah bawahan kemenag. ini seperti buah simalakama, karena memang kemenag tidaklah berfokus pada masalah pendidikan, namanya juga kementrian agama, jadi fokusnya ke masalah agama.
Untuk Informasi lebih lengkap dapat dilihat DISINI

Sumber : kemenag.co.id

Click to comment