Mulai Tahun Ajaran Baru 2017/2018 Kepala Sekolah Tidak Lagi Dibebani Jam Mengajar. Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP No 19 Tahun 2017. Perubahan ini akan dimulai semester depan pada Tahun Ajaran 2017/2018.
Selain itu,masa jabatan Kepala Sekolah sudah tidak ada periodesasi, artinya waktu jabatannya tidak dibatasi. Namun, Kepala Sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah. dan kendati tidak dibebani lagi jam mengajar, Kepala Sekolah tetap diberikan tunjangan profesi.
Dalam PP No 19 Tahun 2017 pasal 54 disebutkan bahwa: (1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Bagi Bapak/ Ibu yang membutuhkan informasi lengkap PP No 19 tahun 2017 tentang perubahan tufoksi Kepala Sekolah Tahun Ajaran 2017/2018 silahkan [KLIK DI SINI]
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu. Kritik dan saran kami harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya Bapak/ Ibu tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.