Perubahan PP No 74 tahun 2008 menjadi PP No 19 Tahun 2017 - ini merupakan Peraturan Pemerintah yang resmi dirilis oleh pemerintah tentang Guru. Dengan PP ini terdapat perubahan yang fundamental yang mencakup beban kerja guru PNS harus 40 jam, Tufoksi Kepala Sekolah tidak perlu mengajar, dan Tunjangan Profesi Pengawas dihapus.
Ada beberapa point penting yang terdapat dalam PP 19 Tahun 2017, antara lain:
- Berkenaan dengan Beban Kerja Guru PNS yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 52 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.
- Berkenaan dengan Beban Kerja dan Tugas Pokok serta Fungsi Kepala Sekolah yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 54 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
- Berkenaan dengan Tunjangan Profesi yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: Tunjangan Profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau c. Guru yang mendapat tugas tambahan.
- Berkenaan dengan Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 15 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Bagi Bapak/ Ibu yang membutuhkan file PP No 19 tahun 2017 tentang perubahan kinerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, silahkan download pada tautan berikut:
Download Perubahan PP 74 tahun 2008 menjadi PP 19 Tahun 2017
Demikian Perubahan PP No 74 tahun 2008 menjadi PP No 19 Tahun 2017, semoga dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu. Kritik dan saran kami harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya Bapak/ Ibu tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.
Baca Juga :