Tunjangan Profesi Pengawas Resmi Dihapus Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017 - Hal ini merupakan Peraturan Pemerintah yang resmi dirilis oleh Kemendikbud yang merupakan perubahan dari PP No 74 Tahun 2008.
Untuk info lebih lengkap tentang PP No 19 Tahun 2017 (KLIK DI SINI)
Berikut ini salinan PP No 19 Tahun 2017 berkenaan dengan Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas yang terdapat dalam pasal 15 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Namun diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67 A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Guru yang diangkat sebagai Pengawas Satuan Pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Untuk info lebih lengkap tentang PP No 19 Tahun 2017 (KLIK DI SINI)
Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Pengawas Resmi Dihapus Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017, semoga bermanfaat. Untuk informasi lainnya, Bapak/Ibu dapat mengakses web kami infoops.club. Blog ini berisi informasi terkini tentang seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.
Baca Juga:
Baca Juga: