-->

Type something and hit enter

On
advertise here
MKKSMenteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menegaskan, ijazah tidak perlu lagi dilegalisir karena perguruan tinggi akan diwajibkan mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Dalam siaran persnya, Senin, Muhammad Nasir mengatakan, wajib PIN akan membuat nanti tidak perlu ada lagi legalisir ijazah lulusan perguruan tinggi Indonesia.


Jika pihak industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, mereka tinggal mengeceknya ke  Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL). Formula ini juga akan mencegah masalah ijazah palsu.
Muhammad Nasir memastikan, jika pemerintah mendapati ada jual beli ijazah, maka perguruan tinggi penerbit ijazah palsu akan lansung ditutup.

Tahun ini, Kemristekdikti juga menerapkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI). Menurut Muhammad Nasir, perubahan Kopertis menjadi LL-DIKTI untuk wilayah Kopertis I lebih mudah, dibandingkan Kopertis yang membawahi sekitar enam provinsi.
Muhammad Nasir juga menjelaskan, pada 2016, dari 23 perguruan tinggi yang berakreditasi A, 9 di antaranya PTS dan ini menjadi pelecut PTS lain untuk berakreditasi lebih baik.

Dia juga menilai publikasi ilmiah di PTS harus ditingkatkan karena hal itu membantu penelitian di Tanah Air.
Nasir juga menyampaikan, rata-rata masalah di PTS terutama untuk politeknik atau akademi adalah keterbatasan dosen. Dia berjanji akan bekerjasama dengan industri untuk mengatasi masalah tersebut.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI SUARA PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE DAN DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU, PNS, TENAGA HONORER, DAN CPNS DISINI play.google.com/SUARAGURUINDONESIA

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat.
Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.

Click to comment