-->

Type something and hit enter

On
advertise here
MKKSGelombang penolakan penugasan guru PNS ke sekolah swasta masih terus muncul. Kali ini datang dari Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menjelaskan, sampai saat ini Kemendikbud tidak bisa mendeteksi jumlah guru PNS yang ada di sekolah swasta.


’’Sebaiknya pemerintah segera menarik guru-guru PNS di sekolah swasta,’’ tegasnya, seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.
Dia juga menjelaskan, penugasan guru PNS di sekolah swasta justru membuat kacau distribusi PNS.

Ramli menuturkan, jika pemerintah konsisten menarik guru PNS di sekolah swasta, masalah kekurangan guru di sekolah negeri bisa sedikit teratasi.
Menurutnya, sekolah swasta yang mendapatkan tenaga guru PNS, banyak yang berada di perkotaan.

Menurutnya, penempatan guru PNS di sekolah swasta sangat terkait dengan politik daerah setempat.
Ia mencontohkan, jika kepala daerah atau kepala dinas menjadi pengurus yayasan pendidikan tertentu, maka akan menarik guru PNS ke institusinya.

Dia menyebutkan guru-guru PNS banyak yang ditugaskan di sekolah-sekolah milik ormas Islam. ’’Tidak perlu saya sampaikan ormas mana. Masyarakat pasti tahu ormas Islam yang punya banyak sekolah apa saja,’’ ujarnya.

Ramli mencontohkan, di Makassar, kampung halamannya, ada sebuah sekolah swasta kecil yang mimiliki delapan orang guru PNS.
Padahal di penjuru Sulawesi Selatan lainnya, banyak sekolah negeri yang kekurangan guru PNS. Dia berharap kepada Kemendikbud segera turun tangan mengatasi penugasan guru PNS di sekolah swasta tersebut.

Wakil Ketua Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah justru berharap, penugasan guru PNS ke sekolah swasta tetap dilanjutkan.
’’Hitung-hitung itu mengganti tanggung jawab pembiayaan oleh pemerintah,’’ tuturnya.

Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, pemerintah tidak masalah belum bisa memberikan bantuan uang untuk sekolah swasta. Akan tetapi, bisa diganti dengan menugaskan guru PNS ke sekolah swasta.
Ferdiansyah mencoba membuat kalkulasi. Seorang guru PNS rata-rata mendapatkan gaji Rp 4 juta/bulan atau Rp 48 juta setahun.

’’Dari pada kesulitan memberikan bantuan uang Rp 48 juta, bisa diganti dengan menugaskan guru,’’ pungkasnya.
Sementara itu dari Kemendikbud masih menunggu koordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait guru PNS yang ditugaskan di sekolah swasta.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, guru PNS jenjang TK, SD, dan SMP adalah kewenangan pemda kabuapten/kota.
Sementara guru PNS jenjang SMA dan SMk kewenangan pemda provinsi. Inisiatif menarik guru-guru PNS yang ada di sekolah swasta, harus diawali dengan komitmen dari pemda setempat.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman jpnn.com.

Bagaimana tanggapan bapak/ibu guru sekalian?

Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.

Click to comment