MKKS - Gaji guru non PNS di sekolah negeri dan guru swasta yang masih belum layak, sampai saat ini masih menjadi keprihatinan sejumlah pihak.
Padahal, dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, tidak sedikit di antara mereka yang bekerja dengan baik. Oleh karena itu, dalam program kerjanya tahun ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan terus memperjuangkan mereka untuk menerima gaji yang layak, minimal setara dengan upah minimum kabupaten.
”Yang masih diperjuangkan oleh PGRI saat ini adalah gaji guru minimum bagi guru swasta dan non-PNS di sekolah negeri yang bekerja penuh waktu,” ujar Ketua PGRI Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, dalam Konferensi Kerja Tahun Kedua Masa Bakti XXI PGRI Kabupaten Banyumas, baru-baru ini.
Selain itu juga, Takdir Widagdo melanjutkan, organisasi guru ini juga terus memperjuangkan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang tenaga honorer yang sudah dirancang sejak tahun 2011 lalu untuk segera disahkan menjadi peraturan pemerintah. Apalagi keberadaan peraturan pemerintah tersebut cukup penting bagi tenaga honorer yang saat ini sedang berjuang untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
PGRI juga mengapresiasi langkah Pemkab Banyumas yang mengalokasikan tunjangan kesra bagi guru honorer atau wiyata bakti yang bertugas di sekolah negeri.
”Langkah Pemkab yang memberikan tunjangan kesra bagi guru WB merupakan kebijakan yang patut diapresiasi,” tutur Wakil Ketua PGRI Jateng, Sri Suciati, dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu dalam kegiatan konferensi kerja tersebut, PGRI juga menyampaikan beberapa pernyataaan sikap. Di antaranya mendorong Kemendikbud untuk segera merealisasikan gagasan pengutamaan dan pemuliaan guru dengan program-program yang rasional, realistis, dan efektif.
Selain itu juga, mendesak Kemendikbud untuk membenahi sistem perekrutan, pendidikan profesi, distribusi, dan pembinaan berkelanjutan guru, serta secara berkala dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG) sebagai basis pemetaan.
Selain itu, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah Nomer 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagai upaya mengatasi beragam persoalan guru, mendesak pemerintah untuk meningkatkan jumlah formasi pengangkatan PNS guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman suaramerdeka.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.