MKKS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan baru. Mulai tahun ini, semua sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat, seperti dari donatur dan alumni.
"Tahun ini semua sekolah tanpa terkecuali bisa menghimpun dana masyarakat, tapi ingat tidak boleh memaksa," tegas Menteri Muhadjir di kantornya, Kamis (12/1).
Dia juga menambahkan, ini bukan pungutan liar. Sebab, semua sudah diatur dalam Permendikbud.
"Harus dibedakan antara pungutan liar dan tidak liar, terutama berkaitan dengan sekolah," katanya.
Pengumpulan danadari masyarakat yang dimaksud Menteri Muhadjir adalah dari donator dan alumni.
Alumni yang sudah sukses seperti Menteri, Pejabat di instansi pemerintah maupun swasta bisa dijadikan donatur karena saatnya mereka memberikan sumbangan bagi adik-adik di sekolahnya dulu.
"Jadi ini ada gerakan menghimpun dana secara gotong royong," ujar mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Dijelaskan lagi oleh Menteri Muhadjir, dana dari masyarakat untuk meningkatkan kemampuan fiskal sekolah dalam memajukan pendidikan.
Kalau hanya mengandalkan dana BOS, sekolah tidak akan maju.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman jpnn.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu, dan juga rekan-rekan lainnya.
Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.