-->

Type something and hit enter

On
advertise here
MKKSKemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tersebut ditegaskan bahwa, Pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasonal Berbasis Komputer (UNBK), Selengkapnya silahkan simak isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 di bawah ini.



Sejalan dengan Surat tersebut, sebagaimana yang di rilis dalam antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno menyebut, hampir seluruh sekolah di Pulau Jawa bisa melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) karena terdapat fasilitas yang mencukupi.
"Jawa rata-rata oke, sudah tercover. Hampir seluruhnya bisa laksanakan UNBK," jelas Totok saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Totok juga optimis seluruh SMP/MTS hingga SMA/SMK/MA di Jawa bisa melaksanakan UNBK karena ujian akan dilakukan secara bergelombang dan dengan sistem berbagi fasilitas komputer.
Dia menyebutkan, Kemendikbud sedang memetakan ketersediaan fasilitas komputer di tiap sekolah di berbagai daerah agar siswa yang di sekolahnya tidak memiliki komputer bisa melaksanakan UNBK di sekolah lain.

"Jadi sekolah yang punya fasilitas komputer lebih dari 20 (unit) wajib melaksanakan UNBK. Yang (sekolahnya) belum punya wajib UNBK menggunakan fasilitas komputer di sekolah sekitarnya yang memiliki (komputer)," jelas Totok.

Totok juga menjelaskan, Kemendikbud memetakan ketersediaan komputer dengan membuat klaster atau kawasan dengan radius lima kilometer untuk sekolah-sekolah berbagi fasilitas dalam melaksanakan UNBK.
"Resource sharing antar sekolah, antar jenjang. Jadi komputer di SMP boleh digunakan untuk UN SMA SMK, dan sebaliknya," ujar Totok.

Totok juga menyebutkan, terdapat beberapa sekolah di daerah yang masih sedikit dalam ketersediaan komputer. 
"Seperti di kepulauan di Maluku, Jambi, dan di kota-kota kecil juga masih jarang," jelasnya.

Dia menjelaskan, sekolah yang memiliki fasilitas komputer lebih dari 20 unit wajib melaksanakan UNBK. Sementara sekolah yang belum memiliki fasilitas komputer namun terdapat sekolah di sekitarnya yang memiliki komputer juga wajib melaksanakan UNBK.

Sedangakan sekolah yang lokasinya terpencil dan belum memiliki fasilitas komputer lebih dari 20 unit bisa melaksanakan ujian dengan kertas.
Kemendikbud saat ini masih dalam proses memetakan ketersediaan komputer untuk mengetahui seberapa besar persentase suatu daerah bisa melaksanakan UNBK tahun 2017.

Silahkan Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 (Disini)

sumber

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.

Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.

Click to comment