-->

Type something and hit enter

On
advertise here
MKKSDesakan guru honorer swasta untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi dan kualifikasi ternyata harus melalui jalan panjang. Pasalnya, tidak ada regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer swasta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.


“Perlu diketahui yang disebut tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru,” jelas Ridwan, Senin (16/1).

Ia melanjutkan, untuk kesejahteraan guru swasta, pemerintah sejak dulu sudah menetapkan kebijakan in passing dan sertifikasi guru.
Itu tidak hanya diikuti oleh guru PNS tetapi juga disediakan bagi guru di sekolah-sekolah swasta.

“Program kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta. Jadi tidak ada perbedaan hak antara guru berstatus PNS dan nonPNS,” ujarnya.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman inilampung.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, honorer, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama MKKS, situs berita pendidikan terupdate.

Click to comment